◾Oleh : Al Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah LC Hafizhahullah
Makassar, AlIslamyaabunayya.Or.Id — Seorang penuntut ilmu di masa salaf mengeluarkan dana yang sangat banyak di dalam perjalanannya dan di dalam masa-masa belajar mereka. Dana itu mereka gunakan untuk membeli kitab-kitab, membayar biaya penginapan atau rumah yang mereka sewa, membeli makanan dan keperluan-keperluan yang lain.
Di masa ini, para pengelola pesantren membuat sebuah kebijakan yang lebih bermanfaat bagi para penuntut ilmu sehingga biaya yang dahulu dibawa oleh para penuntut ilmu, kini para pengelola pesantren yang memegang dana mereka dan menyimpannya, lalu digunakan untuk membeli keperluan-keperluan para santri.
Ketika awal-awal berdirinya pesantren para guru atau ustadz tidak membebankan kepada para santri biaya untuk membantu nafkah sang guru atau sang ustadz. Namun, pada akhirnya perkara seperti ini menjadi salah satu sebab kurangnya porsi belajar bagi para santri karena para guru Mereka sibuk mencari nafkah.
Akhirnya sebagian orang tua santri atau pelajar menyarankan agar para guru tersebut tidak perlu untuk bekerja dan mereka akan siap membantu nafkah para guru tersebut sehingga mulailah pada hari itu para guru agama cukup tinggal di rumahnya atau di masjid untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama dan adapun nafkah mereka, maka akan ditanggung oleh orang tua atau para dermawan.
Sejak saat itulah kebiasaan memberikan santunan dan nafkah kepada guru-guru dan pengajar mulai diterapkan sampai hari ini.
Jadi, tidak ada salahnya para pihak pesantren menetapkan pembayaran bagi para santri yang mau belajar.
Sisi lain, terkadang dengan mengeluarkan biaya belajar, para penuntut ilmu akan semangat, sebab mereka sadar bahwa jika mereka tidak bersemangat di dalam belajar, maka sia-sialah pembayaran yang mereka keluarkan selama belajar.
Hanya saja kita sebagai pengelola sebuah lembaga pendidikan, perlu kita perhatikan dalam urusan bayar-membayar SPP para santri yang akan disetor ke pesantren, hendaknya jangan berlebihan dan memberatkan mereka karena ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa memerhatikan lagi kemaslahatan anak-anak kaum muslimin yang ingin belajar.
Ingat, tujuan kita adalah mendidik anak-anak kaum muslimin agar mereka mengerti agama dengan baik, bukanlah tujuan kita dalam menerapkan pembayaran bagi anak-anak kita untuk bermegah-megahan dan berbangga-bangga dengan pembayaran yang mahal.