Makassar, AlIslamyaabunayya.Or.Id — Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menilai judi jenis apapun, termasuk judi online atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.
“ Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar,” kata Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu (27/7/2024).
Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan beragam cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online. “Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah,” katanya dikutip laman Antara News.
Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.
Hal tersebutlah yang membuat aktivitas judi di mata agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.
“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” kata dia.
Karenanya, MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dia juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir.
Sebelumnya, Sosiolog Universitas Nasional Nia Elvia mengatakan pemerintah harus menggandeng ulama dalam mensosialisasikan judi online.
Menurut dia, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama. “Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku,” kata Elvia.
sumber : www.hidayatullah.com