Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq
Makassar, AlIslamyaabunayya.Or.Id — Hidayatullah.com— Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI hari ini memulai persidangan dengan menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief serta Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab sebagai saksi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.
Maman mengatakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan.
“Sebelumnya kan di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama, Rabu, 21 Agustus 2024
Lebih lanjut, Maman mengatakan Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota.
Namun, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukan oleh Kemenag sebanyak 50 persen dari total kuota haji Indonesia.
“Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dil apangan atau tidak” tanya Maman dikutip laman tvrinews.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya.
Ia menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
“Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran,” tutur Ashabul Kahfi.
Sementara Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli kuota haji sebagaimana disampaikan Pansus Angket Haji DPR RI. Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, memastikan bahwa secara sistem, Kemenag tidak mengizinkan penjualan kuota haji.
Ia meminta pihak yang memiliki informasi terkait praktik tersebut untuk melaporkan kepada Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut. “Kemenag tidak ada penjualan kuota,” tegas Hilman Latief.
Menurut Hilman, laporan yang diterima akan ditindaklanjuti untuk mengungkap data, proses penjualan, dan pihak-pihak terkait dari Kemenag yang mungkin terlibat. “Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” tambahnya.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa jamaah haji tahun ini berangkat sesuai dengan regulasi dan sistem Siskohat.
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” jelas Saiful.
Diketahui, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus, termasuk tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah (*)